Terlibat Narkoba, Warga Palau Mandangin Diringkus Polisi

Terlibat Narkoba, Warga Palau Mandangin Diringkus Polisi
Polisi meringlus pelaku narkoba sedang naik motor (Polres Sampang)

PortalMadura.Com, Sampang – Pria inisial A warga Dusun Barat, Pulau Mandangin, Kecamatan Kota Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, diringkus polisi.

Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dody Darmawan menyampaikan, penangkapan dilakukan setelah mendapatkan laporan dugaan keterlibatan penyalahgunaan narkoba.

“Pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motor Yamaha Vega bernopol L 2867 AAJ,” ujarnya, Jumat (18/11/2022).

Penangkapan berlangsung di Jalan Raya Ketapang, Sampang (13/11). Saat digeledah, polisi mendapati barang bukti satu bungkus plastik klip berisikan sabu-sabu seberat 4,58 gram.

“Sabu ditaruh dalam bungkus rokok ditutup lakban warna hitam di dalam saku baju sebelah kiri tersangka,” katanya.

Selain narkoba, Dody mengamankan sepeda motor Yamaha Vega, handphone dan 1 bungkus kosong rokok.

Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.