PortalMadura.Com, Bangkalan – Edi Setiawan (28), warga Jalan Indrapura, No. 58 Surabaya, ditangkap anggota Polsek Tragah, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Tersangka yang terlibat penggelapan motor milik temannya, Elis Ernawati, diringkus di Desa Ja’ah, Kecamatan Tragah, Bangkalan.
“Pelaku sudah kita amankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan,” terang Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidarudin, Sabtu (25/3/2017).
Dugaan penggelapan motor bernopol L 5564 PD, berawal saat pelaku pura-pura pinjam motor korban untuk pergi ke rumah teman lainnya di di Desa Ja’ah.
Setelah ditelusuri oleh pemilik motor. Ternyata, motornya digadaikan kepada warga Rabesen, Socah, Bangkalan sebesar Rp 1 juta.
Korban membuat laporan dan polisi bergerak cepat. Tersangka akhirnya berhasil diamankan. “Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 15 juta,” pungkasnya. (Hamid/Putri)