Terlilit Utang, Dua Maling Gondol Sapi Tetangganya di Sampang

Avatar of PortalMadura.com
Terlilit Utang, Dua Maling Gondol Sapi Tetangganya di Sampang
Ilustrasi

PortalMadura.Com, – Dua pelaku Pencurian Hewan (Curwan) sapi di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, keok di tangan polisi.

Tersangka inisial SD (37), warga Dusun Onongan, Desa Gersempal, Kecamatan Omben, dan inisial AA (37) warga Dusun Sarganding, Desa Gersempal, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.

Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Subiyantana menyampaikan, tersangka mencuri seekor sapi milik korban Mutik, warga Dusun Sarganding, Desa Gersempal, Kecamatan Omben, beberapa waktu lalu.

“Kedua tersangka kami tangkap setelah mendapat laporan pencurian hewan dari korban,” ujarnya, Senin (11/11/2019).

Sapi korban dijual tersangka kepada Sutik, warga Dusun Onongan, Desa Gersempal, Kecamatan Omben senilai Rp 8 juta.

“Pelaku mendapat keuntungan dari hasil penjualan sapi dengan pembagian uang sama rata. Dipotong bayar hutang dari masing-masing pelaku sebesar Rp 2 juta kepada Sutik,” lanjutnya.

Motif dari salah satu tersangka, AA merasa ada suatu masalah bersama korban sehingga dibalas dengan cara mencuri sapi.

Barang bukti yang diamankan petugas, berupa dua buah tali tampar pengikat sapi dan satu buah kunci gembok kandang dalam keadaan rusak.

“Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.