Tersandung Dugaan Korupsi, PNS Sumenep Diberhentikan dari Jabatannya

Avatar of PortalMadura.Com
Tersandung Dugaan Korupsi, PNS Sumenep Diberhentikan dari Jabatannya
dok. Tersangka Digelandang ke Rutan Sumenep

PortalMadura.Com, – Salah seorang pegawai negeri sipil (), dilingkungan pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur, Indra Wahyudi, yang tersandung dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Prancak, Pasongsongan menuju Bragung, Guluk-guluk, Sumenep diberhentikan sementara dari jabatannya, sebagai Kabid Pendataan dan Pelaporan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) setempat.

Sedangkan kasus hukum yang menjerat tersangka, saat menjabat Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga Sumenep tahun 2013. Tersangka ditahan pihak Kejaksaan Negeri Sumenep, Selasa (24/5/2016).

“Status pegawai negeri sipil (PNS) Indra dengan sendirinya diberhentikan sementara. Sebab, yang bersangkutan dianggap tidak masuk kantor, dan pihak kepala dinas tentunya membuat laporan kepada Bupati atas kasus itu,” kata Kabid Pengembangan dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sumenep, Nurul Jamil, Rabu (25/5/2016).

Menurutnya, pemberhentian sementara pegawai Pemkab itu sudah diatur dalam PP Nomor 4 Tahun 1996, tentang pemberhentian pegawai.

“Jadi sudah jelas, dan semuanya harus merujuk pada aturan itu. Dan status Indra
masih belum memiliki kepastian hukum tetap alias belum inkrah,” tandasnya.(Bahri/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.