PortalMadura.Com, Pamekasan – Tersangka inisial UA yang melakukan pembunuhan terhadap bocah 8 tahun memerankan 13 adegan dalam rekonstruksi yang dilakukan Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Senin (5/4/2021).
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Adhi Putranto Utomo mengungkapkan, hasil rekonstruksi yang dilakukan, tersangka sebenarnya ingin membunuh orang tua korban. Namun, setibanya di rumah korban, orang yang dituju tidak ada di tempat.
“Sehingga melampiaskan kemarahannya kepada korban yang sedang tidur pulas. Awalnya berniat membunuh ayah anak ini. Itu berdasarkan rekonstruksi,” katanya, Selasa (6/4/2021).
Dia menambahkan, rekonstruksi tersebut dilakukan sebagai tambahan berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka UA dijerat dengan hukuman seumur hidup,” tegasnya.
Senin (8/3/2021), bocah berusia 8 tahun inisial AT warga Desa Taraban Kecamatan Larangan Pamekasan, Madura, Jawa Timur menjadi korban keberingasan UA warga Kecamatan Kota Sumenep yang berencana membunuh ayah korban.
Tersangka membunuh korban yang sedang tidur pulas dengan cara sadis menggunakan samurai. Tersangka tega membunuh korban lantaran sebelumnya tersangka dan ayah korban mempunyai masalah pribadi.(*)