Tetapkan 1 Tersangka, Nilai Kerugian Negara Tunggu Audit BPK

Adi Harsanto
dok. Adi Harsanto

PortalMadura.Com, Sumenep – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur tidak menyebutkan nilai kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan peningkatan jalan Prancak-Bragung.

Dalam kasus itu, pihak kejaksaan telah menetapkan satu tersangka dan melakukan penahanan terhadap Direktur CV Affiliasi, Siti Aminah (33), warga Kelurahan Bangselok, Sumenep. Pengusaha ini, berkantor di wilayah Guluk-Guluk, Sumenep.

“Yang jelas sudah ada kerugian negara. Diinternal kami, sudah melakukan penghitungan. Namun, berapa nominal kerugian dari nilai proyek tetap menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” dalih Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Adi Harsanto, Rabu (11/5/2016).

Nilai proyek jalan Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan menuju Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep mencapai Rp883 juta lebih dari dana APBD tahun anggaran 2013.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dan dilakukan penahanan tidak harus menunggu hasil audit BPK. “Ada dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan tersangka,” terangnya. (baca : Ditahan, Direktur CV Affiliasi Diduga Korupsi Proyek)

Sebelumnya, Senin (9/5/2016), pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, melakukan penahanan terhadap Direktur CV Affiliasi (bukan CV Aviliasi), Siti Aminah (33), karena diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Prancak-Bragung yang mengakibatkan ada kerugian negara.

Penyidik menerapkan pasal 2, 3, dan pasal 9, Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(Bahri/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses