Ditahan, Direktur CV Affiliasi Diduga Korupsi Proyek Jalan Prancak-Bragung

Avatar of PortalMadura.Com
Tersangka Dalam Mobil Plat Hitam
Tersangka Dalam Mobil Plat Hitam Milik Kejaksaan

PortalMadura.Com, – Penyidik Kejaksaan Negeri () Sumenep, Madura, Jawa Timur melakukan penahanan terhadap Direktur CV Affiliasi (bukan CV Aviliasi), Siti Aminah (33), karena diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan yang mengakibatkan ada kerugian negara.

Anggaran proyek tersebut dikucurkan dari dana APBD Kabupaten Sumenep tahun 2013 senilai Rp883 juta lebih. “Untuk nilai kerugian negara, masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” terang Kajari Sumenep, Bambang Sutrisna, Senin (9/5/2016).

Ia mengungkapkan, selama proses penyelidikan hingga naik pada penyidikan, dan penetapan tersangka hingga dilakukan penahanan sudah menemukan sejumlah barang bukti dugaan tindak pidana korupsi. “Misalnya, pekerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi proyek. Selain itu, ada dua alat bukti lain,” ujarnya tanpa menyebutkan jenis alat bukti dimaksud.

Tersangka ditahan setelah menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi selama 4 jam oleh penyidik. Pada pukul 15.40 Wib ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan. Selama proses itu, tersangka belum didampingi kuasa hukum.

Penyidik menerapkan pasal 2, 3, dan pasal 9, Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(Bahri/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.