PortalMadura.com–Karyawan swasta di Indonesia berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan. Dengan perkiraan Idul Fitri jatuh pada 21-22 Maret 2026, batas akhir pencairan THR diperkirakan 6-7 Maret 2026.
Dilansir dari Bisnis.com, Senin (23/2/2026), ketentuan ini ditegaskan Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/2/2026). Pemerintah melarang perusahaan mencicil THR dan menetapkan sanksi denda 5 persen dari total kewajiban bagi perusahaan yang terlambat menyalurkan hak pekerja.
Ketentuan Wajib THR untuk Pekerja Swasta
Berdasarkan regulasi yang berlaku, pemberian THR bersifat wajib bagi pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan di perusahaan. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh sektor swasta tanpa terkecuali. Perusahaan juga dilarang keras melakukan pembayaran THR secara bertahap atau mencicil.
“Kalau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan dua minggu sebelum hari raya. Ini yang harus ditegaskan,” ujar Irma Suryani sebagaimana dikutip dari Antaranews.
Dua Skenario Jadwal Pencairan THR 2026
Mengacu pada praktik tahun-tahun sebelumnya dan pernyataan resmi pemerintah, terdapat dua perkiraan jadwal pencairan THR karyawan swasta untuk Lebaran 2026:
- Skenario H-7 Lebaran: Jika merujuk pada batas minimal pemberian THR seminggu sebelum Idul Fitri, dan Idul Fitri 2026 jatuh pada 21-22 Maret, maka batas akhir pencairan THR diperkirakan 13-14 Maret 2026.
- Skenario 2 Minggu Sebelum Lebaran: Mengikuti penegasan Komisi IX DPR RI, THR wajib dibayarkan paling lambat dua minggu sebelum hari raya. Dengan asumsi yang sama, karyawan berhak menerima THR pada 6-7 Maret 2026.
Pengawasan Ketat dan Sanksi Tegas
DPR RI berkomitmen mengawasi pelaksanaan pembayaran THR agar tidak ada perusahaan yang menunda atau mengabaikan kewajiban ini. Irma menegaskan toleransi waktu pembayaran sudah sangat jelas, yakni dua minggu sebelum hari raya.
“Kalaupun paling lambat-lambatnya pun satu minggu itu sudah tidak boleh lagi sebetulnya. Toleransinya sudah jelas, dua minggu sebelum hari raya. Jadi, kalau ada yang melanggar memang harus ada ketegasan dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi yang tegas,” tegasnya.
Hak Pekerja yang Ter-PHK Jelang Lebaran
Perlu dicatat, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang Lebaran tetap berhak menerima THR, sepanjang telah bekerja minimal satu bulan. Perhitungan THR disesuaikan dengan masa kerja terakhir karyawan sebelum PHK berlaku.
Tips Memastikan Hak THR Anda Cair Tepat Waktu
Karyawan disarankan untuk:
- Memeriksa kebijakan perusahaan terkait jadwal pembayaran THR.
- Berkomunikasi dengan bagian HRD atau manajemen untuk konfirmasi timeline pencairan.
- Melaporkan keterlambatan pembayaran THR ke Dinas Ketenagakerjaan setempat atau melalui kanal pengaduan Kementerian Ketenagakerjaan.





