Tidak Netral di Pemilu 2019, Perangkat Desa dan ASN Disanksi

Avatar of PortalMadura.com
Tidak Netral di Pemilu 2019 Perangkat Desa dan ASN Disanksi
Ketua Bawaslu Pamekasan, Abdullah Saidi (Foto : Marzukiy)

PortalMadura.Com, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akan menjatuhkan sanksi kepada perangkat desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Ketua , Abdullah Saidi mengatakan, pihaknya akan mengawasi netralitas perangkat dan ASN agar pesta demokrasi ini berjalan sesuai dengan harapan bersama. Meskipun sejauh ini pihaknya belum menemukan keterlibatan mereka.

“Sejauh ini jenis yang menentang ASN juga perangkat desa di Pamekasan, belum ada yang disetujui atau tidak netral dalam pelaksanaan Pemilu. Jika ada ASN atau otoritas desa yang disetujui, mereka akan tetap dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya, Minggu (24/3/2019).

Dikatakan, selain memaksimalisasi pengawasan, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada perangkat dan ASN agar senantiasa netral pada saat Pemilu 17 April 2019. Sehingga, jika mereka diketahui melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Untuk sementara di Pamekasan belum kami terima kabar seperti yang disampaikan Forum Ulama dan Habaib, jadi saat ini hanya masalah saja, belum ada bukti konkrit,” tandasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.