Tiga Warga Sumenep Pesta Sabu di Dalam Musalla

Avatar of PortalMadura.com
Tiga Warga Sumenep Pesta Sabu di Dalam Musalla
Tiga tersangka sabu warga Sumenep (foto. Istimewa)

PortalMadura.Com, – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) , Madura, Jawa Timur menangkap tiga tersangka yang diduga kuat pemakai narkoba.

Mereka diamankan saat hendak pesta narkoba jenis sabu di dalam Musalla Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang.

Ketiga tersangka yang diamankan yaitu Moh. Syaifuddin (44) warga Kelurahan Kepanjin Kecamatan/Kabupaten , Firdaus (41) warga Kelurahan Pajagalan Sumenep, dan Hasbi Mazary (35) warga Desa Kolor Sumenep.

Dari tersangka polisi mendapati barang bukti satu buah plastik klip warna bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,52 gram.

Tiga buah korek api gas, satu buah kompor sabu yang terbuat dari botol alkohol 95%, satu unit bong sabu, satu pipet kaca warna bening dan satu bungkus rokok.

Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman dikonfirmasi melalui KBO Satres Narkoba Polres Sampang, Ipda Edi Eko Purnomo mengatakan, ketiganya berhasil diamankan setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari warga akan adanya pesta sabu di dalam musalla.

“Setelah mendapat info itu kami langsung ke lokasi dan ternyata benar di dalam musalla ada pesta sabu,” jelasnya, Sabtu (30/3/2019).

Akibat perbuatan tersangka, ketiganya dijerat pasal 112 ayat 1 Jonto Pasal 132 ayat 1 Subs pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jonto Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.