PortalMadura.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini memperingatkan bahwa pemasaran aset kripto tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus melalui platform resmi perusahaan perdagangan aset kripto, bukan influencer, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023. Langkah ini bertujuan untuk melindungi investor dari risiko promosi yang tidak bertanggung jawab dan misinformasi.
Menanggapi kebijakan tersebut, CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, menyatakan bahwa langkah OJK dimaksudkan untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik adalah akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Iqbal menekankan pentingnya transparansi dan kepercayaan di pasar kripto serta melihat komunitas sebagai pusat dari industri ini, di mana anggota saling berbagi pengetahuan dan edukasi.
Menurut Iqbal, influencer tetap memiliki peran penting dalam ekosistem kripto, terutama dalam hal edukasi dan penyebaran informasi. Influencer dapat membantu memperkenalkan teknologi blockchain dan aset kripto kepada audiens yang lebih luas. Namun, setiap kolaborasi dengan influencer harus sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang ada untuk melindungi investor dan memastikan keakuratan informasi.
Meskipun kebijakan baru ini mungkin berdampak pada pertumbuhan industri kripto dalam jangka pendek dan panjang, Tokocrypto bersama Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) telah menyampaikan aspirasi mereka kepada OJK. Iqbal optimis bahwa industri kripto di Indonesia memiliki potensi besar untuk berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, dengan penekanan pada pentingnya edukasi dan penyebaran informasi yang akurat.