Tolak SK Pj Desa, BPD Sejati Wadul Dewan

Avatar of PortalMadura.Com
BPD Sejati Luruk DPRD
BPD Sejati Luruk DPRD

PortalMadura.Com, – Warga Desa Kecamatan Camplong, Sampang, Madura, Jawa Timur mengadukan persoalan SK Pj Desa yang dinilai janggal ke Komisi I DPRD setempat, Jumat (20/3/2015).

Ketua BPD Sejati, Saifullah mengungkapkan, berdasarkan aturan pemerintahan desa, Badan Permusyawaran Desa (BPD) yang mengusulkan Pj Desa ke pemerintah kabupaten melalui camat.

“Prosedur itu sudah dilakukan. Orang yang diusulkan atas nama H Adra'i, karena atas dasar pemilihan diinternal BPD, dia pemenangnya,” terangnya di hadapan Komisi I DPRD Sampang.

Menurut dia, yang berhak menjabat Pj Desa bukan Sasmita, melainkan H. Adra'i. Dalam proses pemilihan, Adra'i meraup lima suara, Sasmita hanya tiga suara. Sedangkan calon lain, Sugianto mendapat satu suara.

“Jadi, yang berhak menduduki PJ Kades seharusnya H. Adra'i,” tandasnya.

Sementara, Ketua Komisi I DPRD Sampang, Moh Hodai berjanji segera memanggil pihak terkait, semisal Pemdes, Camat Camplong dan Bagian Hukum Pemkab Sampang.

“Akan kami pertemukan semuanya agar cepat klir,” jatanya.(dedet/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.