PortalMadura.Com, Sampang – Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu ) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur merekomendasikan pemungutan suara ulang pada TPS 12 dan 13 yang terletak di Dusun Karang, Desa Pandiyangan Kecamatan Robatal, Sampang.
Ketua Panwaslu Kabupaten Sampang, Addy Imasyah dalam siaran persnya mengatakan, ada beberapa kejanggalan pada TPS 12 dan TPS 13 saat pemilu legislatif 9 April. Yakni, terjadi pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari dua kali, dan terjadi perlanggaran terhadap azas rahasia.
“Ada instruksi kepemihakan pada pemilih dalam bilik suara,” ujar Addy, Jumat (17/04/2014).
Pihaknya juga menemukan adanya oknum yang melakukan pengrusakan surat suara, sehingga membuat surat suara tersebut menjadi tidak sah.
“Ada oknum yang bermain pada surat suara, sehingga membuat surat suara tidak sah,” terangnya.
Selain 17 TPS yang bakal dilakukan pemungutan suara ulang, juga 2 TPS tersebut bakal dilakukan hal serupa.(lora/htn)