PortalMadura.Com, Sampang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur, mengembalikan barang bukti uang yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi dana desa (DD) senilai Rp. 1 miliar 978 juta ke kas negara, Selasa (26/9/2017).
Pengembalian dana tersebut seiring dengan selesainya tugas penuntutan oleh Tim penuntut umum Kejari Sampang pada kasus operasi tangkap tangan (OTT). “Karena telah mempunyai hukum tetap. Maka, penuntut umum menyetorkan uang hasil korupsi ini ke Kas Negara,” ujar Kajari Sampag, Lukas Alexander melalui Kasi Pidsus Yudie Arieanto.
Uang tersebut, hasil sitaan dari dua orang terdakwa, yakni mantan Camat Kedungdung, Junaidi dan staf Kecamatan, Kun Hidayat yang meninggal dunia (MD) di Rutan. “Uang yang akan disetorkan ini, hasil sitaan korupsi dana desa (DD) di Kecamatan Kedungdung,” lanjutnya.
Yudie menyampaikan, selain dana sebesar Rp. 1 milyar 978 juta ini, juga ada beberapa barang bukti lain, diantaranya, 2 unit mobil dan perhiasan seberat kurang lebih 100 gram.
Sementara kerugian negara, diperkirakan mencapai Rp. 4,400 miliar, atau sekitar separuh yang belum dikembalikan. “Apabila para koruptor tidak mampu mengembalikan, tentu diganti dengan hukuman kurungan penjara,” tandasnya.
Dua orang terdakwa, Junaidi dan Kun Hidayat divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan kurungan penjara selama 1,8 tahun.(Rafi/Har)