UMK Pamekasan Tahun 2021 Naik Rp 25.000

Avatar of PortalMadura.com
Tak Ada Kenaikan, UMK Sampang Rp 1,9 Juta
Ilustrasi (radarbogor.id)

PortalMadura.com, – Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pamekasan, Madura, Jawa Timur tahun 2021 mengalami kenaikan, yakni sebesar Rp 1.938.321 dari Rp 1.913.321 pada tahun 2020.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi () Pamekasan, Supriyono mengungkapkan, pihaknya tidak mengusulkan kenaikan UMK pada tahun 2021 lantaran besarannya sudah ditentukan berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI.

“Untuk tahun 2021 kami tidak mengusulkan perubahan UMK, karena besarannya sudah ditentukan. Sama dengan tahun 2020,” katanya, Senin (23/11/2020).

Adanya kenaikan UMK tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/538/KPTS/013/2020 yang ditanda tangani langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa tertanggal 21 November 2020.

Adanya kenaikan UMK berdasarkan ketentuan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 20 Oktober 2020.

“Meskipun Pemkab Pamekasan tidak mengusulkan kenaikan UMK, tetap naik,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.