UMK Sumenep 2026 Terlambat, Ini Penyebab dan Prosedur Penetapannya

Avatar of PortalMadura.com
UMK Sumenep 2026 Terlambat, Ini Penyebab dan Prosedur Penetapannya
UMK Sumenep 2026 Terlambat, Ini Penyebab dan Prosedur Penetapannya

PortalMadura.comPenetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumenep untuk tahun 2026 mengalami keterlambatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Biasanya, keputusan UMK tahun depan sudah ditetapkan pada pekan ketiga November tahun berjalan. Namun hingga awal Desember 2025, penetapan tersebut belum juga dilakukan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sumenep, Heru Santoso, menjelaskan bahwa keterlambatan ini terjadi karena pihaknya masih menunggu petunjuk teknis terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait dasar penghitungan upah minimum.

“Kami masih menunggu informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan tentang regulasi terbaru mengenai dasar penghitungan upah minimum,” ujar Heru di Sumenep, Jumat (5/12/2025).

Menurutnya, kondisi ini tidak hanya dialami Sumenep, melainkan seluruh daerah di Indonesia yang juga menunda penetapan UMK karena menunggu regulasi pusat. Begitu aturan tersebut terbit, Pemkab Sumenep akan segera menggelar sidang Dewan Pengupahan Kabupaten untuk membahas usulan besaran UMK.

“Pasti dan wajib kami tindaklanjuti, meskipun pada akhir tahun. Usulan UMK harus melalui sidang dewan pengupahan kabupaten,” tegasnya.

Heru menambahkan, penetapan UMK umumnya mengacu pada dua indikator utama: pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi. Sebagai gambaran, UMK Sumenep pada 2024 sebesar Rp2,2 juta, lalu naik menjadi lebih dari Rp2,4 juta pada 2025.

Namun, pihak daerah tidak memiliki kewenangan penuh menetapkan angka akhir. Setelah sidang dewan pengupahan menghasilkan rekomendasi, usulan tersebut dikirim ke Bupati Sumenep untuk selanjutnya diajukan ke Gubernur Jawa Timur.

“Kami hanya mengajukan rekomendasi Bupati berdasarkan hasil sidang dewan pengupahan. Penetapan akhir tetap menjadi kewenangan gubernur,” jelas Heru.

Situasi ini menegaskan pentingnya koordinasi antara daerah dan pusat dalam kebijakan pengupahan, sekaligus menyoroti ketergantungan daerah terhadap regulasi nasional yang belum rampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses