PortalMadura.Com, Sumenep – Inisial HK (28), warga Desa Bantelan, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diringkus polisi.
Tersangka ditangkap setelah menjual motor nomor polisi M 4580 WG, yang diduga hasil curiannya kepada MD (38), tetangganya sendiri seharga Rp3 juta.
“MD ditangkap saat mengemudikan motor yang dibeli dari HK di Jalan Raya Pasar Barisan, Kecamatan Manding. Sumenep,” terang Kapolres Sumenep, AKBP Rendra Radita Dewayana melalui Kasubag Humas Polres AKP Hasanudin , Senin (7/9/2015).
Berawal dari penangkapan MD, maka berkembang pada pelaku utama, HK. “HK akan di jerat Pasal 362 dan MD dijerat pasal 480 KUHP,” tandasnya.(Hartono)