Waduh! Bantuan Sosial Periode 2016-2018 di Sampang Belum Dicairkan, Ini Penyebabnya

Avatar of PortalMadura.Com
Waduh! Bantuan Sosial Periode 2016-2018 di Sampang Belum Dicairkan, Ini Penyebabnya
Ist. Kartu Bansos Rastra (Foto: Google)

PortalMadura.Com, – Ratusan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Karang Anyar, Kecamatan Ketapang, Sampang, Madura, Jawa Timur, belum menerima Bantuan Sosial (Bansos) untuk warga miskin sejak 2016 sampai 2018.

“Warga miskin di sana tidak menerimanya sejak 2016 ketika pihak desa telah melakukan tiga kali penambahan KPM. Ada ratusan KPM di Desa Karang Anyar,” tutur salah satu pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Sampang, tidak mau disebutkan identitasnya.

Menurut, Korkab , Nanang M membenarkan, penyaluran Bansos untuk Desa Karang Anyar masih tersendat oleh Pemerintahan Desa (Pemdes) setempat.

“Ada 570 Keluarga Penerima Manfaat di Desa Karang Anyar,” sebutnya, Jumat (18/5/2018).

Nanang, merasa terhambat apabila hendak memasuki kawasan desa dimaksud. Akan tetapi, sudah ada upaya mediasi dengan pihak kecamatan dan Pemerintah Daerah (Pemda) Sampang.

“Pendamping sama sekali tidak bisa masuk ke desa itu. Jika dipaksakan, ya bisa-bisa mengancam keselamatan jiwa pendamping. Namun persoalan tersebut, sudah dimediasi oleh kecamatan maupun Pemkab,” katanya.

Tidak cairnya Bansos tersebut, memdapat pengakuan dari Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sampang, Moh. Amiruddin.

Program PKH untuk warga Desa Karang Anyar, belum terealisasi lantaran dipicu sebuah kesalah pahaman.

“Namun demikian, bantuan sosial tersebut tetap tidak hangus,” jelasnya.

Pihaknya, mengaku terus berkomunikasi dengan aparat desa setempat. Namun, masih belum menemukan titik penyelesaian.

“Kadesnya (Kepala Desa) menilai bantuan PKH untuk masyarakat desanya tidak sesuai dengan keadaan. Padahal, data-data itu sudah dari pusat. Sedangkan rekening dan uang milik penerima tetap aman di bank, ” tandasnya.

Perlu diketahui, nilai Bansos PKH untuk warga miskin senilai Rp 1,8 juta per tahun. Dengan proses pencairan sistem non tunai, selama 4 kali tahapan atau triwulan.(Rafi/Nanik)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.