PortalMadura.com–Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan aturan baru mengenai penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 22 Januari 2026.
SE ini mengikat seluruh pegawai ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di lingkungan instansi pusat, daerah, hingga perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di luar negeri.
Berdasarkan dokumen resmi BKN yang diterima Rabu (28 Januari 2026), penggunaan batik Korpri wajib dikenakan pada tujuh kesempatan utama:
- Setiap hari Kamis sebagai hari rutin penggunaan batik Korpri
- Upacara peringatan Hari Ulang Tahun Korpri
- Tanggal 17 setiap bulan
- Upacara hari besar nasional
- Upacara bendera, kecuali ditentukan lain oleh pejabat berwenang
- Pelantikan pegawai ASN pada jabatan manajerial dan fungsional
- Rapat atau pertemuan resmi yang diselenggarakan oleh Korpri
Dalam poin tambahan, SE tersebut juga mengajak seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi pusat dan daerah untuk aktif mendorong penerapan aturan ini. Bahkan, pejabat terkait diberikan kewenangan untuk menambah hari penggunaan batik Korpri sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing instansi di luar ketentuan wajib yang telah ditetapkan.
“Para pegawai ASN di manapun bertugas perlu menunjukkan rasa bangga terhadap jati diri, jiwa korsa, dan penggunaan seragam batik Korpri sebagai keluarga besar Pegawai ASN,” demikian bunyi penegasan dalam surat edaran tersebut.
Langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat identitas korps ASN sekaligus mendukung pelestarian budaya batik sebagai warisan takbenda dunia yang diakui UNESCO. Sebelumnya, penggunaan batik Korpri telah menjadi praktik umum di berbagai instansi, namun belum diatur secara seragam secara nasional.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Dr. Rini Wulandari, menyambut positif regulasi ini. “Standardisasi penggunaan batik Korpri dapat memperkuat solidaritas antar-ASN sekaligus menjadi wujud nyata dukungan terhadap produk budaya lokal,” ujarnya saat dihubungi terpisah.
Dengan berlakunya SE ini, seluruh instansi pemerintah diharapkan segera menyesuaikan aturan internal dan menyosialisasikan ketentuan baru kepada seluruh pegawai ASN di bawah naungannya. Pemantauan implementasi akan dilakukan secara berkala oleh BKN bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).





