PortalMadura.Com, Sumenep – Warga yang akan menggunakan jasa transportasi laut dari Pelabuhan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, wajib memenuhi dua persyaratan.
Penerapan persyaratan itu, seiring dengan status Sumenep yang masih menyandang PPKM Level 3 akibat capaian vaksinasi Covid-19 di bawah 30 persen.
Kepala UPTD Pelabuhan Kalianget, Muslimin, Senin (11/10/2021) menjelaskan, penumpang dari Pelabuhan Kalianget menuju Jangkar maupun lokal Sumenep tetap wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil rapid antigen.
“Syarat itu dalam upaya mencegah penularan Covid-19 di Sumenep,” terangnya.
Meski dua persyaratan tersebut telah diterapkan, kata dia, tidak ada dampak negatif terhadap jumlah penumpang.
Awalnya, penumpang dari Pelabuhan Kalianget menuju Sepudi 100 orang, hanya bergeser ke 91 orang. Sedangkan penumpang dari Kalianget – Raas sekitar 66 orang.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumenep, Agustiono Sulasno mengatakan, tes rapid antigen telah disediakan gratis di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).
“Jadi untuk melengkapi syarat itu, masyarakat dipersilakan mendatangi Labkesda Sumenep,” katanya.(*)