PortalMadura.Com, Bangkalan – Seorang wanita cantik asal Kelurahan/Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, diduga pesta narkotika jenis sabu di Madura.
Wanita berusia 32 tahun itu, Sri ATK, kini ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Kwanyar, Bangkalan, di sebuah rumah kosong di Dusun Kejawan Selatan, Desa Kwanyar Barat, Bangkalan.
“Barang bukti yang diamankan, satu poket sabu 0,36 gram, pipet kaca berisi krak sabu 1,64 gram. Dan satu buah alat isap sabu lengkap dengan sedotannya,” terang Kasubag Humas Polres Bangkalan, Iptu Suyitno, Selasa (15/10/2019).
Awalnya, petugas mendapat informasi dari warga yang menyebutkan, bahwa sebuah rumah kosong sering dijadikan pesta sabu.
Aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengintai tempat kejadian perkara. “Ternyata benar adanya,” ucapnya.
Penggerebekan dilakukan. Satu orang teman tersangka berinisial OI lolos dari sergapan petugas. “OI masuk daftar pencarian orang,” jelasnya.
Sedangkan tersangka Sri ATK berikut barang bukti yang diamankan dalam proses pemeriksaan intensif penyidik Polres Bangkalan.
Penyidik menerapkan pasal 112 ayat (1) subs 132 ayat (1) subs pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 KUHP.(*)