PortalMadura.Com, Bangkalan – Inisianl H (35), warga Desa Tambin, Kecamatan Tragah, Bangkalan, diamankan Satuan Reserse Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Tersangka diciduk atas kepemilikan senjata tajam (sajam) saat berpapasan dengan polisi di pinggir Jalan Raya Langkap, Kecamatan Burneh. Kala itu, anggota Polsek setempat sedang melakukan patroli rutin.
“Setalah diintrogasi, pelaku mencoba menyimpan sesuatu. Lalu dilakukan penggeledahan. Ternyata yang disimpan itu senjata tajam,” terang Kasubbag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidarudin, Senin (18/12/2017).
Barang bukti itu berupa pisau panjang 27 cm. Polisi akhirnya membawa pelaku ke Mapolsek setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.(Hamid/Nanik)