Warga Desak PN Pamekasan Segera Tuntaskan Sengketa Lahan SMKN 1 Pasean

Avatar of PortalMadura.Com
Warga Desak PN Pamekasan Segera Tuntaskan Sengketa Lahan SMKN 1 Pasean

PortalMadura.Com, – Warga yang mengklaim pemilik lahan yang ditempati , Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mendesak Pengadilan Negeri setempat segera mengadili dengan cepat tentang lahan yang disengketakan dengan pemerintah daerah.

Salah satu ahli waris, Narto, melalui Ketua Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha (Komnas PK-PU) Pamekasan, Zainal Fatah menjelaskan, bahwa bangunan berupa gedung SMKN 1 Pasean berdiri di lahan milik warga.

“Saya harap segera selesai dan proses sidang jangan sampai ada intervensi dari siapapun,” katanya, Selasa (7/8/2018).

Menurutnya, ahli waris tidak pernah menjual tanahnya kepada pemerintah. Itu dapat dibuktikan dengan surat leter C serta peta karawang Kohir 302 Blok Pao Persil 107, yang menyatakan bahwa lahan yang ditempati SMKN 1 Pasean adalah milik Narto Cs.

“Saudara ahli waris atas nama Narto tidak merasa menjual tanah tersebut,” tandasnya.

Sementara, Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan, Wadji Pramono mengatakan, SMKN 1 Pasean hanya tinggal menunggu hasil akhir.

Pihaknya berjanji putusan hasil sengketa tanpa ada intervensi dari pihak manapun, baik pemilik lahan maupun pemerintah.

“Tinggal menunggu hasil akhirnya tanggal 14 Agustus 2018. Dan bagaimana keputusannya itu wewenang majelis hakim,” katanya.

Kasus sengketa lahan di SMKN 1 Pasean tersebut dinilainya sama-sama memiliki bukti kuat, sehingga harus menjalani hingga 20 kali sidang.

“Kedua kubu saling klaim berdasarkan bukti masing-masing, sehingga harus beberapa kali sidang,” dalihnya.(Hasibuddin/Nanik)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.