Warga Karangduak Sumenep Diringkus Polisi Sumenep

Avatar of PortalMadura.Com
Warga Karangduak Sumenep Diringkus Polisi Sumenep
Tersangka narkoba Rahman Hidayat (Foto. Istimewa)

PortalMadura.Com, (33), warga Jalan Nangka No.14 RT/RW 003/004 Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep, kedapatan membawa sabu seberat 0,26 gram.

Tersangka diringkus unit Reskrim Polsek Sumenep Kota saat hendak transaksi barang haram itu di depan sebuah warung lalapan di jalan raya Lenteng, Desa Kebunagung, Kota Sumenep.

“Tersangka sempat berontak dan membuang plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu saat diamankan,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukit, Rabu (2/5/2018).

Tersangka yang diringkus sekitar pukul 19.30 WIB, Selasa (1/5/2018), kedapatan barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,26 gram, satu unit sepeda motor tanpa dilengkapi dengan surat-surat, satu buah handpone.

Selain itu, empat buah sedotan plastik warna putih, satu unit timbangan elektrik warna hitam dan satu unit timbangan elektrik warna hijau kombinasi.

“Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke rumahnya dan kembali ditemukan empat buah sedotan dan dua timbangan elektrik,” urainya.

Kasus tersebut terungkap berkat informasi warga yang menyebutkan tersangka sering melakukan transaksi barang membahayakan tersebut.

Mengetahui hal ini, personel bergerak cepat dengan menyisir wilayah peredaran narkoba hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Arifin/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.