PortalMadura.Com, Sumenep – Pria lulusan STM, berinisial FB (54) warga Dusun Beddi, Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi setempat.
Tersangka kedapatan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,93 gram yang dibungkus 3 plastik klip kecil. Masing-masing berisi 4,11 gram, 1,51 gram dan 0,31 gram.
“Barang bukti itu ditemukan di dalam kamar rumah pribadi tersangka,” terang Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, Minggu (21/1/2024).
Terungkapnya kasus narkotika itu berawal dari informasi warga sekitar pada Sabtu (20/1/2024) pukul 15.30 WIB, yang menyebutkan tersangka sering melakukan transaksi yang diduga sabu-sabu.
“Setelah dilakukan penggerebekan dan penggeledahan benar adanya. Barang bukti itu ditemukan dan diakui milik tersangka,” katanya.
Saat dilakukan penggerebekan, tersangka yang sedang ada di teras rumahnya tak berkutik dan tidak melakukan perlawanan. Satresnarkoba Polres Sumenep juga menemukan barang bukti lainnya.
Di antaranya, 1 kotak plastik warna orange, 2 unit timbangan elektrik, 1 unit handphone, 3 potongan sedotan plastik, dan 1 pack plastik klip kosong berisi 190 biji.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)