Warga Pajagalan Sumenep Miliki Tiga Poket Sabu

Avatar of PortalMadura.com
Warga Pajagalan Sumenep Miliki Tiga Poket Sabu
Tersangka sabu dan barang bukti @Polres Sumenep

PortalMadura.Com, – Tiga poket sabu diamankan dari Moh. Ayyub (42) warga Jl. Anggrek, Nomor 247, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Tiga poket sabu itu memiliki berat berbeda, masing-masing ± 0,34 gram, 0,35 gram, 0,36 gram. Total berat ± 1,05 gram. Barang bukti lain, plastik klip kosong, satu buah HP dan seperangkat alat hisap sabu.

“Barang bukti itu diakui milik tersangka Moh. Ayyub,” terang Kasubag Humas , AKP Widiarti S, Rabu (25/11/2020).

Ia menjelaskan, tersangka Moh. Ayyub ditangkap di rumahnya dalam sebuah penggerebekan disertai penggeledahan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Sumenep.

Awalnya, polisi mendapat informasi dari warga sekitar yang menyebutkan, tersangka sering mengonsumsi sabu dan melakukan transaksi di rumahnya.

Polisi yang tidak ingin kehilangan jejak, bergerak cepat melakukan pengintaian. “Ternyata benar adanya. Tersangka baru saja pesta sabu di rumahnya,” terangnya.

Barang bukti yang diamankan polisi, dua poket sabu ditemukan di lantai rumah dan satu poket disimpan pada saku celana sebelah kanan yang dipakai tersangka.

Saat ini, tersangka menjalani proses pemeriksaan intensif di Mapolres Sumenep. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.