PortalMadura.Com, Sampang – Pria berinisial R (32) warga Dusun Morong, Desa Rongdelem, Kecamatan Omben Sampang, Madura, Jawa Timur, diamankan warga.
“Tersangka R mencuri motor pada malam hari milik korban Rudi Bambang S di Jalan Seruni, Kelurahan Dalpenang, Sampang, saat diparkir depan rumahnya,” terang Kapolres Sampang, AKBP Budhi Wardiman, Senin (26/3/2018).
Diceritakan, tersangka nekat mencuri motor Yamaha Vixion dalam kondisi tidak dikunci setir. Dalam aksinya, motor didorong hingga ke jalan raya.
Namun aksi tersangka gagal membawa kabur. Karena ketahuan warga, hingga R berhasil ditangkap massa dan diserahkan kepada kepolisian. Beruntung, warga tidak main hakim sendiri.
Satreskrim Polres Sampang segera mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, satu buah kunci T, jenis anak kunci T, dan sebuah tas milik tersangka.
Perbuatan R dijerat pasal 363 KUHP. “Pelaku diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Rafi/Putri)