Warga Sapeken Ditangkap Polisi Sampang

Avatar of PortalMadura.com
Warga Sapeken Ditangkap Polisi Sampang
Ilustrasi (Foto: Pixabay)

PortalMadura.Com, – Polisi Sektor (Polsek) Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menangkap seorang budak narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka inisial KR (25) warga Sapeken (kepulauan), Kabupaten Sumenep. Pelaku ditangkap di Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

“Tersangka mengaku melakukan bisnis penyalahgunaan narkoba karena tergiur keuntungan dengan pendapatan besar,” terang Kapolsek Sokobanah, Sampang Iptu Ivan Danara Oktavian, Selasa (13/9/2022).

Pelaku mendapatkan barang haram jenis sabu dengan harga Rp 600 ribu. Kemudian, tersangka menjual kepada orang lain dengan harga Rp 1,5 juta. “Jadi hasilnya bisa tiga kali lipat,” terangnya.

Saat ditangkap, pelaku bersama satu orang teman menggunakan jasa travel. “Temannya, saat kami introgasi mengaku tidak tahu jika pelaku akan transaksi narkoba. Tersangka sendirian naik mobil travel dari Sumenep,” katanya.

Polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa satu poket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 16,606 gram, hand phone merk Vivo tipe Y20, dan uang tunai Rp 22 ribu.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009. “Hukuman pidana terhadap tersangka maksimal 20 tahun penjara,” tuturnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.