PortalMadura.Com, Sumenep – Puluhan warga Desa Rombiya Timur, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur melaporkan warga lain yang melakukan aktifitas pengeboran air di desa itu, ke Polsek Ganding, Sumenep, Sabtu (27/8/2016).
Aktifitas pengeboran air tersebut dinilai melanggar aturan, karena lokasinya berdekatan dengan sumber mata air, “Sumber Raja”.
“Lokasi pengeboran itu berjarak hanya kurang lebih 100 meter dari sumber mata air ’Sumber Raja’,” kata salah seorang warga, Kholis, selaku juru bicara pelapor.
Menurutnya, lokasi pengeboran air tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43/2008, tentang Air dan Tanah serta Undang-Undang Nomor 33, tentang Sumber Daya Alam.
Pada pasal 40 ayat (1) huruf b, disebutkan ’Melarang kegiatan pengeboran, penggalian atau kegiatan lain dalam radius 200 meter dari lokasi pemunculan mata air’.
“Atas dasar itu, kami memutuskan membuat laporan polisi,” terang pria alumni Universitas Wiraraja (Unija) Sumenep ini.
Bahkan, ia menuding, izin yang dikeluarkan Kantor Energi Sumber Daya dan Meneral (ESDM) Provinsi Jawa Timur untuk pengeboran air tersebut tidak melalui proses survie.
“Kejanggalan lainnya, tidak ada sosialisasi pada warga. Padahal, sebelum beroperasi harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu,” tandasnya.
Polisi Diminta Menghentikan
Para pelapor aktifitas pengeboran air yang ditemui langsung Kapolsek Ganding, Sumenep, AKP H Akh Jauhari itu, juga meminta aparat kepolisian menghentikan proses pengeboran.
“Jika dalam waktu dekat pihak terlapor mokong, jangan salahkan warga yang melapor ini menghentikan secara paksa,” imbuh Kholis dengan nada mengancam.
Langkah lain yang akan dilakukan, yakni akan menggugat surat izin yang dikeluarkan Kantor ESDM Provinsi Jawa Timur. “Jalur hukum melalui PTUN akan kami tempuh,” katanya.
Koordinasi ESDM
Kapolsek Ganding, Sumenep, AKP H Akh Jauhari berjanji akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) dan Kantor ESDM Sumenep.
“Itu sebagai upaya untuk mengklarifikasi dan menjelaskan kepada masyarakat,” dalihnya.
Menurutnya, untuk legalitas izin yang dikantongi pengebor air yang berwenang menjelaskan hanyalah ESDM Provinsi Jawa Timur.
“Jadi, diharapkan dari ESDM Provinsi bisa datang dan menjelaskan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, lokasi pengeboran air yang dilaporkan warga adalah milik Suraji yang lokasinya berdekatan dengan sumber mata air. Aktifitas pengeboran pernah dihentikan karena tidak mengantongi izin.
“Dulu kegiatan itu pernah dihentikan, karena pak Suraji tidak mengantongi izin. Saat ini Pak Suraji sudah punya izin, tapi izin yang dimiliki masih diragukan oleh warga lain,” pungkasnya.(Hartono)