PortalMadura.Com, Sumenep – Seorang pria berusia 33 tahun ditangkap Sat Resnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Tersangka Rofiq, warga Dusun Bangrat, Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, kedapatan barang bukti sabu-sabu 0,37 gram.
“Tersangka diamankan di rumahnya (21/11),” terang Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, Selasa (22/11/2022).
Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi warga yang menyebutkan tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Polisi bergerak cepat melakukan pengintaian dan penyelidikan. “Sudah A1, rumah tersangka digerebek disertai penggeledahan, ternyata benar adanya,” katanya.
Polisi mendapati tersangka di ruang tamu dan ditemukan barang bukti sabu-sabu dan seperangkat alap hisap sabu di lantai rumah. “Barang bukti itu diakui milik tersangka,” terangnya.
Hasil introgasi polisi, barang bukti itu didapat dari seorang pria berinisial SP. “SP ini masuk target operasi (TO) yang selama ini meresahkan warga setempat,” jelasnya.
Tersangka Rofiq yang digelandang ke Polres Sumenep dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)