PortalMadura.Com, Sampang – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur hanya 37 lembaga yang mengantongi surat keterangan terdaftar (SKT) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) setempat.
“Yang ber-SKT sekitar 37 LSM, yang lain bodong,” tegas Rudy Setiadi.
Surat keterangan terdaftar (SKT), kata dia, sangat penting, karena dengan bukti tersebut LSM dikatakan sudah legal. Namun dengan syarat harus mempunyai kepengurusan yang jelas serta kantor.
“SKT itu memang perlu bagi sebuah LSM ataupun kelompok masyarakat lain, karena menyangkut legalitas lembaga,” katanya.
Sampai saat ini, pihaknya masih merasa kesulitan untuk memonitor banyaknya LSM yang masih belum ber -SKT. Oleh karenanya, jika ada pihak yang didatangi LSM, hendaknya mewaspadai dan mengkroscek legalitasnya.(lora/htn)