WBP Lapas Pamekasan Curi Kotak Amal Akan Dipindah

Avatar of PortalMadura.com
WBP Lapas Pamekasan Curi Kotak Amal Akan Dipindah
Dwi Puji Mulyanto

PortalMadura.Com, – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akan memindahkan warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial AF (24) ke Lapas lain.

AF warga Desa Candi Burung Kecamatan Proppo, Pamekasan ini sedang menjalani vonis kasus 363 curanmor yang terjadi pada tahun 2021. Namun, AF justru mencuri kotak amal di sebuah musala.

Kasi Kegiatan Lapas Klas IIA Pamekasan Dwi Puji Mulyanto menjelaskan, warga binaan tersebut melakukan kesalahan fatal sehingga akan dipindahkan. “Ini merupakan hasil kesepakatan bersama pihak keluarga WBP,” terangnya, Selasa (12/4/2022).

Ia menjelaskan, warga binaan pemasyarakatan tersebut sudah menjalani separuh masa pidanya sejak diputuskan oleh pengadilan. Dan WBP setelah Lebaran Idul Fitri 1443 H akan bebas.

Namun, kata dia, atas perbuatanya itu seluruh hak dan kewajibannya akan dicabut karena telah melanggar syarat dan ketetapan pemerintah maupun Lapas Klas IIA Pamekasan.

“Saat ini berada di blok isolasi atau diasingkan,” jelasnya.

Sebelumnya, AF yang berstatus penghuni Lapas Klas IIA Pamekasan mencuri kotak amal di musala Nurul Ikhlas Jalan Cokroatmojo, Kelurahan Parteker, Pamekasan, (7/4/2022) sekitar 13.30 WIB.

Aksi Napi tersebut diketahui mencuri kotak amal setelah terekam CCTV dan viral di media percakapan WhatsApp.

Menurutnya, AF melakukan aksinya itu setelah mengelabui petugas penjaga cuci motor dengan cara meminjam motor untuk pamit beli rokok.

“Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat. Dan petugas yang meminjamkan motornya sudah kami laporkan kepada Kanwil Jatim. Kebijakan sanksinya ada disana,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.