WNA di Pamekasan Sempat Masuk DPT Pemilu 2019

Avatar
WNA di Pamekasan Sempat Masuk DPT Pemilu 2019
Komisioner KPU Pamekasan, Muhammad Subhan (Foto Istimewa)

PortalMadura.Com, Pamekasan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mencabut hak pilih atas nama Ya’qub yang tinggal di Kecamatan Waru lantaran diketahui sebagai Warga Negara Asing (WNA) pada Pemilu 2019.

Komisioner KPU Pamekasan, Mohammad Subhan mengungkapkan, pihaknya awalnya memang memasukkan yang bersangkutan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 lantaran memiliki e-KTP dengan Tetala Pamekasan. Namun, setelah ada laporan bahwa atas nama Ya’qub itu sebagai WNA, pihaknya langsung menindaklanjuti dan mencabut hak pilihnya.

“Sudah dikeluarkan, awalnya memang sempat masuk karena dasarnya adalah e-KTP dan dia punya e-KTP. Kami sebagai pengguna data, ya dimasukkan. Ternyata kan WNA, ” katanya, Kamis (14/3/2019).

Mantan aktivis PMII ini menambahkan, sesuai aturan yang berlaku, WNA tidak boleh menggunakan hak suaranya di Pemilu Indonesia, berdasarkan regulasi itu pihaknya langsung mencabut hak pilih yang bersangkutan. Dipastikan, WNA atas nama Ya’qub yang sudah lama tinggal di Pamekasan tersebut tidak bisa melakukan pemungutan suara pada tanggal 17 April mendatang.

“Sekarang sedang diproses suratnya kalau dia sudah dicabut hak suaranya,” tegasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.