PortalMadura.Com – Sengketa hukum antara Ripple Labs dan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) telah menjadi sorotan utama dalam dunia kripto sejak dimulai pada 22 Desember 2020. SEC menuduh Ripple mengumpulkan lebih dari $1,3 miliar melalui penjualan sekuritas yang tidak terdaftar, yaitu XRP, yang memicu perdebatan sengit tentang regulasi dan masa depan aset digital. Di tengah ketidakpastian ini, CEO Ripple, Brad Garlinghouse, tetap optimis tentang hasil positif yang dapat memengaruhi harga XRP secara signifikan.
Pada Kamis (13/7/2023), Hakim Distrik AS memutuskan bahwa XRP bukan sekuritas ketika dijual di bursa kepada investor ritel, namun dikategorikan sebagai sekuritas saat dijual langsung ke investor institusi. Keputusan ini memberikan kemenangan parsial bagi Ripple dan meningkatkan harapan investor terhadap masa depan XRP. Kasus ini memiliki potensi untuk menjadi preseden penting dalam regulasi aset digital dan mempengaruhi perkembangan blockchain serta aset kripto di masa mendatang.
CEO Ripple, Brad Garlinghouse, menunjukkan optimisme mengenai resolusi yang akan datang, meskipun waktu pastinya masih belum jelas. Optimisme ini telah meningkatkan minat terhadap harga XRP, yang saat ini diperdagangkan sekitar $0,56492. Pertemuan tertutup SEC pada Selasa (18/7/2023) juga memicu spekulasi tentang kemungkinan penyelesaian yang akan segera terjadi. Dengan level support di $0,55830 dan resistensi di $0,57695, serta RSI di 52,59, momentum pasar XRP menunjukkan keadaan netral.
Perkembangan hukum antara Ripple dan SEC menjadi faktor utama yang mempengaruhi harga XRP di masa depan. Putusan pengadilan, optimisme CEO Ripple, dan langkah proaktif perusahaan dalam memengaruhi regulasi menjadi kunci untuk memahami arah harga XRP. Dengan banyaknya perhatian investor terhadap kasus ini, perkembangan selanjutnya akan sangat penting dalam menentukan masa depan harga XRP.