2 Kali Mangkir, Mantan Kades Larangan Slampar Bakal Dipanggil Paksa

Avatar of PortalMadura.Com
dok. Sudiharto
dok. Sudiharto

PortalMadura.Com, – Mantan Kepala Desa (Kades) Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Mustahep, sudah dua kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Pemanggilan pertama, tertanggal 19 dan panggilan kedua tanggal 23 Februari 2015. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan lembaga adhyaksa tersebut. Mustahep terbukti dalam kasus penyimpangan senilai Rp1 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Sudiharto mengatakan, pihaknya mendapat surat perintah dari mahkamah agung (MA) untuk menahan kembali terdakwa raskin itu, setelah sebelumnya Kejari mengajukan kasasi atas putusan pengadilan tindak pidana () Surabaya yang dianggap terlalu ringan.

Surat perintah MA itu turun setelah masa penahanan Mustahep habis. Sehingga yang bersangkutan dibebaskan demi hukum. Pasalnya, jika pihaknya tetap menahan tanpa adanya surat perintah, maka hal itu melanggar hak asasi manusia (HAM).

“Karena demi hukum, masa penahanan habis, ya harus keluar. Karena perintah penahanan dari MA itu terlambat. Begitu mau ditahan lagi, ternyata orangnya menghilang,” ungkapnya, Senin (23/2/2015).

Untuk pemanggilan pertama, lanjut dia, terdakwa berjanji akan memenuhi panggilan Kejari. Tapi ternyata tidak datang, setelah didatangi kembali ke rumahnya oleh penyidik yang bersangkutan sudah tidak ada.

Ia mengancam akan memanggil paksa terdakwa itu jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak memenuhi panggilan Kejari. Hal itu untuk melakukan penetapan hakim MA.

“Jika dua kali tidak datang, kami akan mengambil langkah-langkah. Ini penetapan penahanan, bukan eksekusi. Karena kita diperintahkan untuk melakukan penahanan kembali. Ketika mau ditahan ternyata tidak ada,” urainya.

Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Mustahep selama 1 tahun 3 bulan dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 439.449.000.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) selama 2,6 tahun. Sehingga, karena dianggap tidak memenuhi rasa keadilan lantaran terdakwa merugikan negara hingga Rp 1 miliar. Maka Kejari Pamekasan mengajukan kasasi ke MA. (Marzukiy/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.