Bersyarat, PNS Pamekasan Boleh Mudik Pakai Mobil Dinas

Avatar of PortalMadura.Com
Bersyarat, PNS Pamekasan Boleh Mudik Pakai Mobil Dinas
dok. ilustrasi

PortalMadura.Com, – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Pamekasan, Madura, Jawa Timur, diperbolehkan menggunakan (Mobdin) pada saat mudik lebaran 2015.

“Kita kan tetap mematuhi dan mengikuti apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Seperti tahun lalu saat pemerintah pusat melarang, kita juga ikut melarang,” kata Sekretaris Daerah Pemkab Pamekasan, Alwi Beig, dilansir metrotv, Senin (29/6/2015).

Untuk tahun ini, sambungnya, para PNS diperkenankan mudik menggunakan mobil dinas. Kebijakan tersebut diambil berdasarkan surat keputusan dari pemerintah pusat.

Kebijakan yang dikeluarkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yudi Chrisnandi yang membolehkan PNS mudik menggunakan mobil dinas.

Ia menjelaskan, ada syarat yang harus dipenuhi. Yakni segala kebutuhan yang menyangkut kendaraan dinas, seperti bahan bakar minyak dan lainnya harus ditanggung pengguna.

“Kalau ada kerusakan, ya harus ditanggung sendiri. Kalau itu terjadi di perjalanan, tidak mungkin juga mereka biarkan begitu saja,” ujarnya.

Pemkab Pamekasan akan membuat surat edaran kepada seluruh dinas yang berisi informasi dan hal-hal yang harus dipenuhi PNS saat menggunakan mobil dinas pada waktu mudik.(MetroTV)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.