Dewan : Ormas Islam Tidak Boleh Menindak Pelanggaran Puasa

Avatar of PortalMadura.Com
Dewan : Ormas Islam Tidak Boleh Menindak Pelanggaran Puasa
dok. Apik

PortalMadura.Com, – Adanya penindakan terhadap pelanggaran yang kerap dilakukan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam pada bulan Ramadhan, rupanya menjadi perhatian wakil rakyat.

Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan, Apik menyatakan, ormas tidak boleh menindak pelanggaran puasa yang dilakukan masyarakat, sebagaimana terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Sebab, hal itu menjadi tugas Kepolisian dan Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda).

“Itu tidak boleh terjadi, karena petugas yang formal adalah pihak berwajib. Yaitu kepolisian dan Satpol PP, apabila ormas Islam menemukan hal yang janggal alias pelanggaran puasa, silahkan laporkan saja kepada polisi atau Satpol PP,” tandasnya, Kamis(18/6/2015).

Menurutnya, apabila laporan yang disampaikan tidak diindahkan, selanjutnya berkoordinasi dengan DPRD Pamekasan guna mendesak pihak berwajib untuk mengambil langkah kongkrit.

“Artinya, tidak boleh serta merta mengambil langkah sendiri tanpa koordinasi dengan petugas. Itu yang kami tidak inginkan, karena yang memiliki kewenangan adalah polisi dan satpol pp,” tukas dia.

Setiap bulan Ramadhan, seringkali ditemukan ormas Islam melakukan penindakan terhadap warung yang buka di siang hari atau tempat hiburan yang tetap beroperasi. Padahal, penindakan itu bukan kewenangannya, melainkan kewenangan Polisi dan Satpol PP. (Marzukiy/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.