PortalMadura.Com, Sumenep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur membahas peraturan daerah tentang Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (ABPD) Sumenep tahun 2016 secara maraton sejak Senen hingga Rabu (21-23/12) ditingkat komisi-komisi. Padahal sesuai jadwal Bamus, pembahasan itu akan selesai tanggal 30 Desember.
“Sesuai jadwal Bamus, pembahasan RABPD 2016 diagendakan selesai tanggal 30 Desember 2015. Tapi kemarin siang (23/12) sudah selesai,” ungkap Mohammad Hanafi, wakil ketua DPRD Sumenep, Kamis (24/12/2015).
Pembahasan RAPBD 2016 itu terkesan hanya menghindari sanksi UU nomor 23 tahun 2014, dimana anggota dewan terancam tidak dapat gaji selama 6 bulan jika sampai terlambat menyelesaikannya.
“Komisi-komisi siap menyelesaikan pembahasan RAPBD, makanya Bamus menyetujuinya pembahasan itu dipercepat,” katanya.
Kendati demikian, pihaknya memastikan kualitas pembahasan RABPD tetap terjamim. Sedangkan pimpinan dewan hanya bisa menyarankan supaya pembahasan benar-benar dilakukan dengan baik ditingkat komisi.
“Kualitas pembahasan RABPD tetap terjamin dan program yang ada itu tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tukasnya. (arifin/har)