Hak Interpelasi DPR Jangan Hanya Sebatas Wacana

Avatar of PortalMadura.Com
Hak Interpelasi DPR Jangan Hanya Sebatas Wacana
dok. Gedung-DPR-RI-1

PortalMadura.Com, Jakarta – Direktur Eksekutif Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID) Jajat Nurjaman mengapresiasi langkah komisi III DPR yang akan menggunakan hak nya kepada Presiden terkait penetapan Komjen Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri sehingga publik bisa mendapat kejelasan dari informasi tersebut.

“Bila mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2002 UU Kepolisian tentu dalam hal ini Presiden bisa dikategorikan keliru. Pasalnya, dalam penentuan Plt Polri seharusnya Presiden terlebih dahulu meminta persetujuan DPR sesuai dengan pasal 11 ayat 5 UU Nomor 2 Tahun 2002”, tutur Jajat, dalam rilisnya yang diterima Redaksi PortalMadura.Com, Rabu (21/1/2015).

Jajat menilai, langkah cepat DPR dalam kasus polri ini patut di apresiasi, namun bagaimana dengan dugaan pelanggaran-pelanggaran lain seperti dugaan pelanggaran UU APBN, apakah hanya sebatas wacana untuk menarik perhatian publik, atau tidak ada keberanian dari DPR untuk menegakan aturan yang berlaku ?

“Hak interpelasi tidak harus selalu berakhir impeachment, dengan adanya wacana DPR akan menggunakan hak nya kepada Pemerintah berarti DPR telah menjalan fungsinya. Pertanyaannya, apakah DPR akan menggunakan Hak nya tersebut hanya sebatas polemik Polri ?” tutup Jajat.(rls/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.