Komisi I DPRD Sumenep Segera Undang BPN Soal Pasar Hewan

Avatar of PortalMadura.Com
Kantor DPRD Sumenep
Dok. Kantor DPRD Sumenep

PortalMadura.Com, Sumenep – Komisi I, , Madura, Jawa Timur segera mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Sumenep, sehubungan adanya klaim dari salah satu warga yang mengaku ahli waris tanah yang dibangun di Desa Pakandangan Sangra, Kecamatan Bluto yang belum mengeluarkan surat pembebasan.

“Akan kami pertanyakan ke BPN soal keabsahan lahan yang dibangun pasar hewan di Bluto, karena ada salah satu warga yang mengklaim pemiliknya dan belum mengeluarkan surat pembebasan sebagaimana isi surat yang dikirim ke kami,” kata ketua Komisi I, DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath, Selasa (16/2/2016).

Menurutnya, setelah mendapatkan keterangan dari BPN yang mempunyai kewenangan dalam melihat keabsahan bukti kepemilikan tanah, pihaknya baru akan beranjak ke proses berikutnya.

“Keterangan BPN sangat penting. Setelah itu baru beranjak ke proses yang lain, misalnya mempertanyakan pada pengguna anggaran,” jelasnya.

Sebelumnya, Komisi I, DPRD setempat menerima surat pengaduan dari kantor pengacara Joko Edi. Isi dari surat tersebut, yang bersangkutan meminta klarifikasi terhadap pemerintah terkait pembangunan pasar hewan di Desa Pakandangan Sangra, Kecamatan Bluto, Sumenep. Sebab, tanah yang dibangun pasar hewan itu belum ada surat pembebasan dari pemilih tanah.

Kuasa hukum berasumsi, tanah yang dibangun pasar ternak tersebut belum sepenuhnya dibebaskan. Makanya minta klarifikasi ke Pemkab melalui Komisi yang membidangi pemerintahan. (arifin/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.