KPU Sumenep Perpanjang Masa Pendaftaran PPK di Dua Kecamatan

Avatar of PortalMadura.Com
KPU Sumenep Perpanjang Masa Pendaftaran PPK di Dua Kecamatan
Pendaftaran PPK

PortalMadura.Com, Sumenep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur memperpanjang masa didua kecamatan, yakni Kangayan dan Sapeken. Didua kecamatan/kepulauan itu pendaftar kurang dari 10 orang.

“Hasil koordinasi dengan PKU Propinsi, jika pendaftar kurang dari 10 orang, KPU bisa memperpanjang masa pendaftaran hingga 28 April,” kata Ach Subaidi, Komisioner KPU Sumenep, Senin (27/4/2015).

Ia memaparkan, untuk kecamatan/kepulauan Sapeken ada 7 orang pendaftar dan Kangayan 5 orang pendaftar.

“Tapi kalau hingga tanggal 28 April pendaftar tetap, maka kami tidak akan memperpanjang lagi,” ujarnya.

Sesuai data di KPU Sumenep, sebanyak 745 orang yang mendaftar PPK dan dinyatakan memenuhi syarat.

“Yang diperpanjang hanya dua kecamatan, sedangkan yang lain tidak,” tegasnya.

Masa pendaftaran sebagai anggota PPK KPU menjadwalkan mulai tanggal 21 hingga 26 April. (arifin/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.