Mantan Pengikut Gafatar Asal Pamekasan Dipulangkan

Avatar of PortalMadura.Com
Mantan Pengikut Gafatar Asal Pamekasan Dipulangkan
ilustrasi

PortalMadura.Com, – Siti Djunaidah Blok H nomer 10 Perumahan Tlanakan Indah Desa Larangan Tokol Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur dipulangkan dari Asrama Transito Disnakertranduk Surabaya, Selasa (26/1/2016).

Mantan pengikut Gerakan Fajar Nusantara () yang dicap sesat lantaran ajarannya menyimpang dari ajaran Islam tersebut dijemput langsung oleh perwakilan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), serta aparat kepolisian dengan menggunakan  mobil Mitsubisi Strada Nopol B 9153 PSC.

“Sebelum tiba di kediamannya, dia diterima oleh Ketua MUI Kecamatan Tlanakan K. Abdul Qodir Jailani di masjid Al Furqon Desa Branta Pesisir untuk dibaiat,” kata Dandim 0826 Pamekasan, Letkol Arm. Mawardi.

Namun, MUI gagal membaiat ibu rumah tangga tersebut karena dianggap belum keluar dari ajaran Islam yang sesungguhnya berdasarkan jawaban dari pertanyaan yang diajukan MUI.

“Pertayaan dari Kyai Abdul Qodir yaitu, apa tujuan ibu pergi ke Kalimantan, apakah ibu masih melaksanakan salat, puasa dan sodakoh, apakah ibu pernah diajarin selain agama islam, apa alasan ibu tertarik pergi ke Kalimantan dan pertanyaan terakhir adalah kenapa dipulangkan,” kata Mawardi.

“Jawaban ibu Siti Djunaidaj yaitu, ikut kelompok tani, saya melaksanakan salat, puasa dan  sodakoh sesuai syariat islam, tertarik program dari Gafatar karena besiknya senang berternak, tidak pernah diajarin agama lain, karena situasi disana tidak aman. Itu jawaban dari ibu Siti Djunaidah,” tambahnya.

Dengan jawaban itu, MUI menganggap bahwa dia belum keluar dari ajaran Islam. Sehingga, langsung diserahkan kepada pihak keluarga oleh Dinsosnakertrans dan petugas. (Marzukiy/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.