Mensos Sebut Prosedur Adopsi Angeline Dilanggar

Avatar of PortalMadura.Com
Mensos Sebut Prosedur Adopsi Angeline Dilanggar
Khafifah Indar Parawansa

PortalMadura.Com, – Menteri sosial (Mensos) RI Khofifah Indar Parawansa menyebut, jika proses pengadopsian Angeline oleh Margaret tidak mematuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah.

“Soal Angeline, kebetulan dari prosedur yang ditentukan, mulai dari undang-undang perlindungan anak, PP (peraturan pemerintah), permenkes, atau peraturan dirjennya, itu ternyata dilanggar semua,” katanya usai menghadiri konfercab Muslimat NU di Pamekasan, Sabtu (14/6/2015).

Menurutnya, terdapat beberapa prosedur yang harus dilalui untuk mengadopsi anak, tidak hanya berdasarkan pertimbangan pribadi tanpa memperhatikan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Proses adopsi, kalau bapaknya Angeline itu WNA (warga negara asing), maka seharusnya permohonan itu disampaikan ke menteri sosial. Kalau WNI (warga negara indonesia), maka harus ada surat permohonan dari dinas sosial provinsi. Dalam masalah ini, permohonan ke Dinsos dan Mensos tidak ada,” bebernya.

Peristiwa memilukan yang menimpa bocah 8 tahun asal Denpasar, Bali itu diharapkan tidak lagi terulang di Indonesia, termasuk di Kabupaten Pamekasan. Hal tersebut, memerlukan peran aktif masyarakat, utamanya orang tua yang memiliki hak asuh anak penuh.

“Prosesnya panjang, kalau memang ada permohonan,  maka pihak Dinsos dan Kensos akan membentuk tim, pekerja akan melaporkan kepada tim pertimbangan perizinan pengangkatan anak (P3A). Nanti akan merekomendasikan setuju apa tidak, kalau tim P3A merekomendasikan setuju, maka yang bersangkutan baru boleh melakukan pengakuan sementara selama 6 bulan,” jelasnya panjang lebar.

Setelah itu, Kensos akan melakukan kunjungan kembali (kepada pengadopsi) yang dilanjutkan dengan penetapan pengadilan. Menurut Khafifah, WNI atau WNA prosedur adopsi anak sama sebagaimana yang termaktub dalam undang-undang tersebut.

“Proses pengadilan itu juga tidak diikuti oleh ibu angkat Angeline. Yang perlu diperhatikan juga bahwa pengadopsian anak sering kali kita melihat berdasar kepentingan orang tua yang akan mengangkat. Padahal tidak begitu,” tandasnya.

Pengangkatan anak tersebut, harus dilihat dari perlindungan kepentingan anak, maka siapa yang boleh diadopsi adalah anak yang terlantar atau ditelantarkan atau anak yang membutuhkan perlindungan khusus.

“Yang boleh mengadopsi adalah mereka yang sudah dalam ikatan perkawinan yang sah minimal 5 tahun. Kemudian harus seagama dengan anak yang diadopsi, dia juga harus punnya kita kalau WNA, memiliki KTP. kalau singgle parent izinnya ke mensos tidak cukup ke dinsos,” lanjut mantan Ketua cabang PMII Surabaya itu.

Aturan yang dibuat oleh pemerintah, menurut Khafifah sudah sangat rinci, tapi diabaikan. Sehingga, bagi yang melanggar ketetapan itu, maka akan dipidana maksimal 5 tahun atau denda maksimal 100 juta.

Angeline ditemukan tewas di rumah ibu angkatnya di jalan Sedap Malam Denpasar, Bali setelah dinyatakan hilang selama 24 hari. Dia merupakan anak kandung dari Hamidah dan Rosidiq asal Banyuwangi, yang diadopsi oleh Margriet 8 tahun silam di daerah Canggu Kuta Barat, Bali. (Marzukiy/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.