Minum Susu Istri Saat Bercumbu? Ini Hukumnya Dalam Islam

Avatar of PortalMadura.Com
Minum Susu Istri Saat Bercumbu? Ini Hukumnya Dalam Islam
ilustrasi

PortalMadura.Com – Islam selalu menjelaskan secara transparan termasuk dalam soal urusan hubungan suami istri. Hubungan suami istri pasti banyak hal yang akan terjadi, mulai dari hal-hal yang persifat sensitif, private hingga komunikasi dalam berbagai hal yang semuanya telah diatur oleh agama.

Terdapat satu hal yang kemungkinan tidak terhindarkan dalam hubungan suami istri yaitu percumbuan sebelum dan ketika bercinta yang menurut agama merupakan ibadah yang suci.

Bercumbu sebelum melakukan hubungan suami istri memang suatu hal yang penting dilakukan untuk mencapai hubungan yang berkualitas. Salah satu faktor keharmonisan rumah tangga adalah bagaimana hubungan suami istri saat bercinta berjalan dengan baik.

Ketika sedang bercinta bisa saja sang suami baik dengan sengaja atau tidak sengaja meminum air susu istrinya, apa lagi jika sang istri tengah dalam kondisi menyusui bayinya.
Bagaimana hukumnya, apakah suami yang meminum air susu istrinya bisa menjadi anak dari istrinya sendiri?.

Berikut penjelasannya dari beberapa ulama:

1. Mazhab Hanafi berselisih pendapat. Ada yang mengatakan boleh dan ada yang me-makruh-kan.

2. Dalam Al-Fatawa al-Hindiyah (5/356) disebutkan, “Tentang hukum minum susu wanita, untuk laki-laki yang sudah baligh tanpa ada kebutuhan mendesak, termasuk perkara yang diperselisihkan ulama belakangan”.

3. Dalam Fathul Qadir (3/446) disebutkan pertanyaan dan jawaban, “Bolehkah menyusu setelah dewasa?. Ada yang mengatakan tidak boleh. Karena susu termasuk bagian dari tubuh manusia, sehingga tidak boleh dimanfaatkan, kecuali jika terdapat kebutuhan yang mendesak”.

Namun, sikap yang lebih tepat adalah suami berusaha agar tidak minum dengan sengaja.

Meski begitu, meminum susu istri tidak mengakibatkan sang suami akan menjadi anak susu istrinya. Karena dalam masalah pemberian ASI ini, seseorang dapat menjadi mahram apabila masih dalam masa penyusuan atau dua tahun pertama sebelum disapih.

Sebagaimana firman Allah yang artinya : “Dan para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi mereka yang ingin menyempurnakan penyusuan,” (QS. Al-Baqarah : 233).

Demikian juga hukum  menyusui anak-anak untuk dijadikan mahram di saat usia mereka lebih dari usia penyusuan (lebih dari 2 tahun), maka hal ini tidak dapat menjadikan anak tersebut sebagai mahram.

Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan: “Menyusui orang dewasa tidak memberi dampak apapun, karena menyusui seseorang yang menyebabkan adanya hubungan persusuan adalah menyusui sebanyak lima kali atau lebih dan dilakukan di masa anak itu belum usia disapih. Adapun menyusui orang dewasa tidak memberikan dampak apapun. Oleh karena itu, andaikan ada suami yang minum susu istrinya, maka si suami ini tidak kemudian menjadi anak sepersusuannya,” (Fatawa Islamiyah, 3/338). (merahputih.com)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.