Pemkab Pamekasan Tak Berani Sanksi Perusahaan Langgar UMK

Avatar of PortalMadura.Com

PortalMadura.Com, Pamekasan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur tidak berani menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayar karyawannya sesuai upah minimum kabupaten (UMK).

Kasi Pembinaan Industrial dan Pengupahan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Pamekasan, Ali Kusni mengungkapkan, pihaknya tidak bisa serta merta menegur perusahaan yang tidak mematuhi UMK Pamekasan Rp1.350.000 perbulan tersebut. Kecuali ada pengaduan dari karyawannya sendiri.

“Silahkan karyawannya melaporkan kesini (Dinsosnakertrans), karena itu delik aduan. Kami bisa menekan perusahaan untuk membayar pekerjanya sesuai UMK itu apabila pekerjanya dibentikan semena-mena,” ungkapnya, Jumat (27/11/2015).

Untuk menjatuhkan sanksi kepada perusahaan harus memenuhi beberapa tahap, yaitu dengan mengeluarkan nota pemeriksaan pertama hingga ketiga. Kemudian pernyataan dari pengusaha yang berisi kesiapan untuk membayar sesuai UMK dimaksud.

“Atau setidak-tidaknya hanya bisa menaikkan gaji karena ketidak mampuan perusahaannya, ya silahkan. Yang penting usahanya berjalan lancar dan pekerjanya menerima gaji,” tandasnya.

Pihaknya tidak bisa menekan perusahaan yang ada saat ini, mengingat sebagian besar dari mereka adalah perusahaan berkembang. (Marzukiy/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.