PortalMadura.Com, Sampang – Zainudin (34), warga Dusun Duko, Desa Komis, Kecamatan Kedungdung, Sampang, Madura, Jawa Timur diamankan aparat kepolisian setempat saat melintas di Desa Daleman.
Kasat Narkoba Polres Sampang, AKP Arief Kurniady menjelaskan, tersangka kedapatan membawa sabu siap edar seberat 1,15 gram.
“Awalnya, kita mendapat informasi dari warga sekitar. Setelah dilakukan penggeledahan benar adanya, tersangka membawa sabu-sabu,” terangnya, Senin (14/12/2015).
Lalu, diintrogasi dan dilakukan penggeledahan di rumahnya. “Kita temukan timbangan eletrik, telfon seluler, sejumlah uang tunai dan puluhan plastik klip yang diduga untuk mengecer sabu yang disimpan di belakang rumah tersangka,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(lora/har)