PortalMadura.Com, Sumenep – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, meringkus oknum guru aparatur sipil negara (ASN) setempat.
Tersangka berinisial M berumur 54 tahun warga Desa Angon-Angon, Kecamatan Arjasa, Sumenep diduga pelaku predator seksusal pada 10 anak.
“Kejadiannya di dalam ruang guru salah satu SDN di Kecamatan Kangayan,” terang Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, Rabu (18/1/2023).
Pelaku M sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif. “Prilaku asusila itu sudah terjadi tahun 2021,” katanya.
Korban FA, warga Desa Jukong-Jukong, Kecamatan Kangayan dan 9 korban lainnya mengalami tindakan predator dengan ancaman.
“Korban akan diberi nilai jelek dan atau tidak diluluskan,” ucap Widiarti.
Penyidik Polres Sumemep menerapkan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya.
Kasus tersebut sedang dikembangkan oleh penyidik mengingat sejumlah korban sudah ada yang lulus dari sekolah tersebut.(*)