10 Hari Beroperasi, Mobil INCAR Deteksi 553 Pelanggar Lalin Terkonfirmasi di Sumenep

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.Com, – Sat Lantas , Madura telah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Para pelanggar lalu lintas tidak bisa menghindar saat ada razia di lapangan.

Pelanggar lalu lintas akan terekam oleh mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) Polres Sumenep. Para pelanggar akan mendapatkan surat tilang yang dikirim melalui PT Pos Indonesia.

Selama 10 hari beroperasi, Sat Lantas Polres Sumenep sudah mencatat 553 pelanggar lalu lintas terkonfirmasi dari 1.391 yang tercapture [terekam] . Pelanggar didominasi pengendara roda 2.

“Sampai sekarang ini sudah 1.391 yang tercapture. Terkonfirmasi 553 pelanggar. Yang tercapture itu belum tentu melanggar atau bisa saja nomornya [nopol] palsu atau tidak sesuai dengan SIM maupun [nopol] di Samsat,” terang Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Lamudji, Selasa (14/6/2022).

Ia mengatakan, sejak adanya mobil INCAR sudah berdampak positif pada penurunan angka kecelakaan yang mengakibatkan fatal pada pengendara.

“Angka kecelakaan memang tinggi, tetapi yang meninggal itu hanya dua kasus,” katanya.

Menurutnya, pengendara yang mengalami kecelakaan itu berawal dari pelanggaran lalu lintas. Misalnya, tidak memakai helm. Jika terjadi kecelakaan, kata dia, dapat berbenturan langsung dengan aspal.

Maka, dalam mengoperasikan mobil INCAR, pihaknya fokus pada daerah yang angka kecelakaannya tinggi, seperti wilayah Batuan, Lenteng, Bluto dan Patean [pintu masuk kota].

“Kalau yang untuk kawasan tertib lalu lintas [KTL] kita sudah gencar melakukan [razia pakai mobil INCAR, red],” dalihnya.

Lamuji juga menepis anggapan masyarakat, bahwa minim sosialisasi sehubungan dengan dioperasikannya mobil INCAR di wilayah hukum Sumenep.

“Sebenarnya, dari tingkat Forkopimda sudah, kepala desa dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) serta Camat, sudah sosialisasi,” katanya.

Bahkan sosilisasi mobil INCAR dilakukan hingga wilayah kepulauan. “Kami sosilisasi ke pulau juga, ke Talango sudah,” ucapnya.

Sedangkan untuk nilai denda yang tercantum di dalam surat tilang adalah nilai maksimal dan besar kecilnya denda tergantung pada daerah masing-masing.

“Misalnya Sumenep, Pamekasan dan Sampang berbeda. Denda itu tergantung wilayah masing-masing,” imbuh Lamudji.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.