100 Desa di Sumenep Tertinggal, Terbanyak di Arjasa

Avatar of PortalMadura.com
100 Desa di Sumenep Tertinggal, Terbanyak di Arjasa
Proses pelantikan dan pengambilan sumpah kepala desa terpilih oleh Bupati Sumenep, A Busyro Karim, di Pendopo Agung Keraton Sumenep (@portalmadura.com)

PortalMadura.Com, Sumenep – Bupati Sumenep, A Busyro Karim menyebutkan, ada 100 desa yang masih masuk kategori desa tertinggal dan tersebar di 20 kecamatan daratan dan kepulauan.

“Terbanyak di kecamatan Arjasa. Ada 16 desa,” sebut Busyro pada momentum pelantikan dan pengambilan sumpah Kepala Desa (kades) terpilih, Senin (30/12/2019).

Proses pelantikan dan pengambilan sumpah kades terpilih tahun 2019 berlangsung di Pendopo Keraton Sumenep. Ada 266 kepala desa terpilih dan 39 orang (18 persen) di antaranya perempuan.

Pihaknya menegaskan, para kepala desa terpilih harus mampu berkompetisi untuk membangun desanya masing-masing. Pada tahun 2020, anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) mencapai Rp 480 miliar lebih atau rata-rata Rp 1 miliar per desa.

“Pastikan dana tersebut berdampak positif terhadap pembangunan desa,” tandasnya.

Desa kategori tertinggal yang masih mencapai 100 desa tersebut, di antaranya terbanyak ada di Kecamatan Arjasa yang mencapai 16 desa, Kecamatan Ambunten 9 desa, Kecamatan Manding 8 Desa, dan Kecamatan Guluk-guluk, Pasongsongan, serta Sapeken masing-masing 7 desa.

“Saya harapkan dana desa itu bisa memperkuat perekonomian masyarakat desa. Salah satunya sesuai amanat UU Desa dengan pembentukan BUMDes,” katanya.

Pihaknya mencatat, sampai saat ini BUMDes yang terbentuk baru di 251 desa. Berarti masih ada 79 desa yang belum membentuk BUMDes.

“Dari jumlah tersebut hanya 81 BUMDes yang aktif, 165 tidak aktif dan 5 BUMDes kategori sehat. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi para kepala desa terlantik,” tandasnya.(*)

Baca Juga :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.