PortalMadura.Com, Pamekasan – Pengajuan akta kematian di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, sangat rendah. Sebab, terhitung sejak Januari hingga November 2018 hanya tercatat ada 89 orang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pamekasan, Herman Kusnadi mengungkapkan, rendahnya permohonan akta kematian tersebut lantaran kesadaran masyarakat dan menganggap akta kematian tidak penting.
“Masyarakat tidak peduli, karena masyarakat menganggap orang yang sudah mati tidak perlu didata. Padahal, itu sangat penting ketika nanti mau mewariskan tanah-tanahnya kepada pewarisnya,” katanya, Senin (12/11/2018).
Berdasarkan data di Dispendukcapil, terhitung sejak Januari hingga November 2018, tercatat 310 orang meninggal dunia di Pamekasan. Tetapi, kurang dari separuh yang mengajukan akta kematian.
Pihaknya senantiasa melakukan sosialisasi kepada masyarakat hingga tingkat RT/RW agar melaporkan apabila ada warganya meninggal dunia.
“Semoga masyarakat ke depannya lebih sadar untuk pengajuan akta kematian ini. Kami terus sosialisasikan kepada masyarakat,” pungkasnya. (Marzukiy/Putri)